hariansuara.com, Bandung - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Selasa ini.
Buni Yani diadili perihal unggahan penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51. Dalam kasus ini, Basuki telah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 1.
Sidang Buni dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M. Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha.
Buni Yani yang datang didampingi oleh para kuasa hukumnya.
Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam (API) telah mendatangi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.
Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU