hariansuara.com - Kabar gembira bagi penyandang disabilitas atau difabel yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK). Kini terbuka jalan bagi mereka untuk menjemput rezeki dengan mengakses Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan, UMKK mereka terus berkembang sehingga bisa mandiri secara ekonomi.
Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Sosial, Angkie Yudistia, saat diadakan komitmen bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Hadir tak kurang 150 difabel pelaku UMKK. Tampak pula Kepala LKPP Hendrar Prihadi, Deputi Bidang Hukum Setya Budi, Plt. Deputi Bidang Transformasi pengadaan Digital Fadli Arif, Pimpinan Tinggi Pratama pada lingkungan LKPP, Ketua Umum Pusat Perkumpulan Disabilitas Indonesia (PPDI) Norman Yulian, serta Perwakilan Kementerian BKPM.
“Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan penyandang disabilitas yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) mendapat manfaat dari pengadaan barang/jasa yang disediakan oleh LKPP, berupa aplikasi katalog elektronik dan e-purchasing beserta aplikasi pendukung,” ujar Angkie, di samping mendorong peningkatan literasi digital pada difabel pelaku UMKK.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa negara hadir memberikan hak dan kesempatan sama kepada penyandang disabilitas di Tanah Air, termasuk kemandirian ekonomi. Seperti amanah yang termuat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait keterbukaan akses di segala sektor bagi penyandang disabilitas. Dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 terkait perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Pasal 4. Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah meningkatkan peran serta usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
“Dibutuhkan kolaborasi bersama berbagai pihak untuk mejadikan lingkungan ekonomi di Indonesia ramah disabilitas, tidak hanya sebagai konsumen tapi juga sebagai pelaku usaha. Semoga sinergitas antara yang melibatkan pelaku UMKK penyandang disabilitas dan LKPP ini dapat memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas, terutama di bidang ekonomi,” lanjut Angkie, mengapresiasi komitmen kuat LKPP terhadap kemandirian difabel pelaku usaha dengan terbentuknya sistem E-Purchasing Terintegrasi.
Ke depan, sosialisasi kebijakan penyelenggaraan katalog elektronik bagi pelaku UMKK penyandang disabilitas bergulir dari pusat ke daerah, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat sipil. (*) Sulanjana/MTS Foto: Dok IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU