hariansuara.com - Dalam prinsip ekonomi syariah dikenal istilah Akad Musyarakah sebagai salah satu bentuk dari akad bertransaksi. Istilah ini popular dalam kegiatan kerja sama bisnis atau perdagangan.
Bagaimana praktik Akad Musyarakah itu? Simak kupasan praktisi keuangan syariah, Susi Agus Purnomosidi, SE QIA. Informasi penting, terlebih bagi Anda yang punya rencana menjalin kerja bisnis atau bermitra dagang.
"Akad Musyarakah sudah lazim dipraktikkan di masyarakat. Sebagai contoh, A dan B melakukan perjanjian kerja sama bisnis peternakan kambing dan sapi. Masing-masing menyetor modal sejumlah tertentu berupa uang, lahan dan sejenisnya," ujar Didi, sapaannya.
"Katakan, kebutuhan modal 1 Miliar. A setor modal 600 juta (60%), sedangkan B setor modal 400 juta (40%). Disepakatilah hasil dari keuntungan usaha dibagi antara keduanya, semisal A mendapatkan keuntungan 70% dari keuntungan si B yang 30%. Jika bisnis merugi, si A menanggung 60% dan si B 40% sesuai besaran modal yang diberikan."
Akad Musyarakah ini dibangun berlandaskan adanya kemitraan dan kepercayaan yang kuat antarpihak yang terlibat. Tentu ini sesuatu yang positif dan memiliki banyak keunggulan dengan karakteristik yang baik jika masing-masing pihak saling berkomitmen, sama-sama bekerja keras, dan menerapkan prinsip keterbukaan (transparansi).
Landasan Syariah
Model kerja sama dengan akad musyarakah merupakan ajaran Islam yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dalam kerja sama ini tidak sekadar kontrak bisnis biasa, melainkan juga mengandung nilai-nilai agama yang mendalam. Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah, para pihak yang terlibat berikhtiar untuk mendapatkan keuntungan duniawi, sekaligus meraih keberkahan dari Allah.
Keuntungan bagi Semua Pihak yang Bekerja Sama
Dalam akad musyarakah, tercipta rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Keuntungan dibagi sesuai nisbah (bagian keuntungan yang didapat) berdasarkan kesepakatan. Pun, kerugian ditanggung sesuai proporsi modal yang disertakan oleh masing-masing pihak. Ini demi memastikan tidak adanya pihak yang merasa dirugikan, sebaliknya mendapatkan keuntungan yang tidak proporsional. Keadilan ini membuat hubungan kemitraan antarpihak jadi lebih harmonis dan berkelanjutan.
Nilai-nilai Dakwah dalam Bisnis
Seperti telah diurai di awal, bisnis dengan model akad musyarakah bukan sekadar berorientasi pada profit, melainkan juga mengedepankan nilai-nilai dakwah Islam dalam bertransaksi bisnis. Di sini tercakup nilai-bilai kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab sosial. Bisnis pun menjadi sarana untuk menyebarkan nilai-nilai Islam dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Mendapatkan Rahmat Allah
Dengan menjalankan bisnis sesuai prinsip-prinsip syariah melalui akad musyarakah, para pelaku bisnis berharap untuk mendapatkan rahmat dan berkah dari Allah. Bisnis yang dilandasi niat baik dan cara yang benar maka akan mendatangkan keuntungan materi dan juga kebahagiaan spiritual.
Dengan memahami dan menerapkan akad musyarakah dalam menjalankan bisnis membawa banyak manfaat. Nilai keadilan terjunjung tinggi, patuh terhadap syariah, dan nilai-nilai dakwah. Diharapkan, masyarakat semakin mengenal dan mengaplikasikan akad musyarakah dalam berbagai bentuk kerja sama bisnis, sehingga tercipta ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan diberkahi. (*) Melia Hapsarani/MTS Ilustrasi:icdx.co.id
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU