hariansuara.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan agar masyarakat bisa mengawal upaya pelemahan terhadap KPK. Menurut dia, pelemahan itu memang benar nyata yang salah satunya melalui revisi Undang-Undang KPK.
Dia menyebut salah satu dampak berlakunya revisi UU tersebut yaitu semua kerja KPK diawasi Dewan Pengawas. Pun, status KPK juga dipandang tak independen karena berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini juga karena para pegawainya jadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya kira pelemahan terhadap KPK yang selama ini harus tetap di suarakan. Saya ingatkan itu karena pemberantasan korupsi perlu diperkuat bukan diperlemah," ujar Novel kepada wartawan, Rabu, 9 Desember 2020.
Novel mengatakan hal ini jadi perhatiannya karena sekarang bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020. Dia bilang masalah korupsi harus jadi perhatian karena makin dirakasan dan terlihat nyata.
Dia mencontohkan kasus terbaru koruosi bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
Dalam kasus itu, diduga Juliari dapat keuntungan Rp10.000 dari Rp300 ribu per paket bansos. Secara keseluruhan, Juliari dapat fee sebesar Rp17 miliar dari dua periode paket sembako bansos Covid-19.
Kemudian, ia menambahkan, persoalan korupsi di Tanah Air sudah jadi sorotan masyarakat luas termasuk dunia internasional. Karena itu, Novel meminta masyarakat untuk tetap kritis dalam mengawal isu pemberantasan korupsi.
"Tentunya kita terus harus menjaga semangat untuk mau kritis dan peduli terhadap masalah korupsi," ujarnya. (*) ras/zai FOTO: Logo KPK/Twitter KPK
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU