
hariansuara.com - Dilansir dari @kemensetneg.ri arahan Presiden @jokowi pada Rapat Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Minggu (10/4/2022).
Ada lima poin besar yang disampaikan Presiden Jokowi:
1. “Sampaikan ke masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan. Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.”
2. “12 April nanti KPU dan Bawaslu 2022-2027 akan kita lantik dan segera mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak di 2024.”
3. “Segera kejar penyelesaian payung hukum regulasi untuk Pemilu dan Pilkada serentak 2024.”
4. “Segera putuskan alokasi dana, baik dari APBN maupun APBD untuk persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.”
5. “Siapkan pejabat Gubernur, pejabat Bupati, pejabat Walikota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini, ada 101 daerah.”
Demikian arahan dari Presiden Joko Widodo yang segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait dan yang bertanggung jawab. (*) MTS Foto: @jokowi @kemensetneg.ri
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU