Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Menteri ATR/BPN Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Warga Jember

Istana & Kementerian
07 Jan 2023
Menteri ATR/BPN Serahkan 390 Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Warga Jember

hariansuara.com - Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU menyambut gembira kehadiran Menteri Agraria Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, TNI (Purn) Dr (HC) Hadi Tjahjanto SIP, beserta jajarannya di Bandara Notohadinegoro Jember Jumat (06/01/2023). 

Bagaimana tidak? Kehadiran Menteri Hadi Tjahjanto telah membawa suka cita bagi masyarakat Jember. Sebanyak 390 Sertifikat Redistribusi Tanah diserahkannya kepada masyarakat, yang dikumpulkan di Balai Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung. 

"Saya sangat berbahagia. Ini sejarah baru di Jember. Ini kunjungan pertama yang dilakukan Menteri ATR/BPN, dan juga hari ini masyarakat Jember mendapatkan Sertifikat Redistribusi Tanah," sambut Bupati Hendy, haru. 

Sebaliknya, Menteri Hadi mengapresiasi, sekaligus bangga atas pencapaian Kabupaten Jember yang telah merampungkan 100 Persen sertifikat tanah melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui Kementerian ATR/BPN, Pemerintah meluncurkan inovasi Program Prioritas Nasional PTSL ini untuk mengatasi lambannya pengurusan sertifikat tanah berpuluh tahun ke belakang. Kini, masyarakat beroleh jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah mereka.

"Kehadiran saya kali ini menyerahkan 390 Sertifikat Tanah sebagai bagian dari Program Reforma Agraria, sebuah gagasan mulia dari Presiden Joko Widodo dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Semoga penyerahan 390 sertifikat ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Jember," ujar Menteri Hadi.  

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, lengkap sudah tahap pengerjaan Ka Kantah dan KA Kanwil ATR BPN Provinsi Jawa Timur terkait  Sertifikat tanah tersebut yang berasal dari redistribusi tanah, yang dilaksanakan BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajung Gayasan-Jenggawah tercatat atas nama PTP XXVII terletak di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur seluas 31.117,02 hektar.

Ditambahkan Menteri Hadi, bahwa sertifikat merupakan bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki warga. Terdaftar di Kantor Pertanahan, baik letak, luas maupun batasnya. 

"Selanjutnya, pemerintah daerah dapat memberikan akses kepada perbankan apabila sertifikat itu digunakan untuk hal-hal produktif, seperti berwirausaha. Bukan konsumtif,” tegasnya.

Tak habis rasa syukur masyarakat Jember begitu menerima sertikat. Tanah yang mereka tinggali kini telah bersertifikat. Artinya, kepemilikan mereka atas tanah telah berkekuatan hukum. 

Bupati Hendy berharap, dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah dari Menteri ATR/BPN tersebut bisa membawa keberkahan kepada seluruh penerimanya.

Hadir dalam penyerahan 390 sertifikat tanah tersebut, Wakil Menteri ATR/PBN, Raja Juli Antoni, Anggota DPR RI Komisi II Arif Wibowo, KaKanwil BPN Provinsi Jawa Timur Ir Jonahar, M. Ec. Dev, serta Kepala ATR/BPN Jember Akhyar Tarfi. (*) Prabu/MTS           Foto: @pemkabjember 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X