Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Kesehatan

Di Indonesia tak Ada Efek Samping dari Vaksin COVID-19 AstraZeneca 

Kesehatan
08 May 2024
Di Indonesia tak Ada Efek Samping dari Vaksin COVID-19 AstraZeneca 

hariansuara.com - Diketahui, Indonesia negara keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19. Sebanyak 453 juta dosis vaksin, di antaranya 70 juta dosis AstraZeneca, disuntikkan ke masyarakat. 

Tahunan berlalu, baru-baru ini terdengar adanya kasus thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau sindrom trombosis dengan trombositopenia akibat vaksin COVID-19 AstraZeneca.

Gejala yang dialami, penderita mengalami pembekuan darah dan jumlah trombosit darahnya rendah di bawah minimal. Kasus ini sangat jarang terjadi, tapi bisa menyebabkan gejala yang serius. 

Dalam siaran tertulis yang dikeluarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI, Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari mengatakan,

"Trombosis terjadi ketika pembuluh darah membeku. Kalau terjadi di otak muncul gejala pusing, di saluran cerna mual, di kaki pegal. Kalau jumlah trombositnya menurun, ada perdarahan. Biru-biru di tempat suntikan. TTS itu terjadi pada rentang waktu 4-42 hari setelah vaksin. Bila trombosis itu sekarang terjadinya, kemungkinan besar itu karena penyebab lain, bukan akibat vaksin."  

Selain itu sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), Komnas KIPI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memantau surveilans aktif terhadap berbagai macam gejala atau penyakit yang dicurigai ada keterkaitan dengan vaksin COVID-19, termasuk TTS.  

Setahun lebih, dari Maret 2021 hingga Juli 2022, survei dilakukan di 14 rumah sakit di 7 provinsi yang memenuhi kriteria. Tidak ada temuan TTS pada AstraZeneca. "Jadi, kami melaporkan pada waktu itu tidak ada kasus TTS terkait vaksin COVID-19," imbuhnya.

Ditambahkannya, proses sebuah vaksin, termasuk vaksin COVID-19, mendapat izin edar melalui berbagai tahapan uji klinis yang melibatkan jutaan orang untuk memenuhi syarat keamanan dan manfaat.

Setelah vaksin beredar, pemantauan terus dilakukan. Selesai surveilans aktif, hingga hari ini Komnas KIPI tetap melakukan surveilans pasif. Berdasarkan laporan yang masuk, tidak ada kasus TTS.

Digarisbawahi Prof. Hinky, "Kejadian Ikutan Pasca-imunisasi (KIPI) bila ditemukan penyakit atau gejala antara 4 sampai 42 hari setelah vaksin disuntikkan. Kalau saat ini ditemukan kasus TTS di Indonesia, pasti itu bukan karena vaksin COVID-19 sebab sudah lewat rentang waktu kejadiannya.” 

Namun, masyarakat masih bisa melaporkan kejadian KIPI kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat yang sudah terlatih, atau menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di  1500-567, SMS 081281562620 dan email kontak@kemkes.go.id. (*) Melia Hapsarani/MTS       Foto: @kemenkes_ri/ISTIMEWA

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X