Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

FSGI Dukung Pramuka Tak Lagi Ekskul Wajib di Sekolah

Nasional
02 Apr 2024
FSGI Dukung Pramuka Tak Lagi Ekskul Wajib di Sekolah

hariansuara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 mengeluarkan kebijakan untuk tidak lagi mewajibkan Ekstrakulikuler (Ekskul) Pramuka di sekolah. Tidak seperti dalam praktiknya belakangan ini, seluruh siswa mesti mengikuti Ekskul tersebut.

Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang diketuai Retno Listyarti, mendukung kebijakan tersebut. Dalam keterangan pers tertulis, ia sampaikan beberapa pertimbangan.

Bahwa kebijakan Pemerndikbudristek 12/2024 tersebut sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010, bahwasanya Gerakan Pramuka merupakan kegiatan yang bersifat mandiri, sukarela, dan non politis. 

Dengan demikian Permendikbudristek 12/2024 tersebut mengembalikan peraturan terdahulu itu, bahwa sejatinya keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Meski dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pendidikan Kepramukaan salah satu pendidikan non formal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri. 

Ekskul, papar Retno, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan di luar program yang tertulis di dalam kurikulum, seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. Berarti, seluruh ekskul, baik seni, budaya, olahraga, Paskibra, KIR. dll pada prinsipnya melatih anak-anak untuk berorganisasi dan memimpin serta berprestasi. 

"Ketika pramuka jadi ekskul wajib dan masuk dalam penilaian hasil belajar di raport, maka bertentangan, karena seharusnya yang masuk di raport adalah hasil belajar dari mata Pelajaran dalam kurikulum, ekskul di luar program kurikulum," tegasnya. 

Ekskul seharusnya tidak dipaksa menjadi kewajiban, tetapi sebagai pilihan, kerelaan, pilihan sesuai minat, bakat dan potensi anak. Bila anak memang berminat mengikuti pramuka, silakan. Kemendikbudristek tetap mewajibkan ekskul pramuka ada di sekolah. Namun, tidak wajib untuk dipilih, sebab anak dapat menumbuhkan karakter positif melalui ragam ekskul lainnya. 

Sebagai organisasi profesi guru, Retno beserta Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dan Wakil Sekretaris Jenderal Mansur dan Fahriza Marta Tanjung menilai dan merasakan dalam pelaksanaannya, ekskul wajib Pramuka tidak jelas bentuk dan evaluasinya. Karenanya banyak sekolah yang tidak melaksanakannya. Terlebih saat ini sudah ada Profil Pelajar Pancasila (P3) dengan Projek P5-nya.

"Walaupun ada kewajiban sesuai Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan  Ekskul Wajib, namun realitanya diserahkan ke sekolah masing-masing. Kebanyakan sekolah menjadikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler pilihan, sama dengan ekstra kurikuler lainnya," imbuh Retno.  

Lebih lanjut disampaikan Retno, selama ini sekolah-sekolah bingung mencari pelatih pramuka. Tatkala ekskul pramuka diwajibkan, dan seluruh siswa mengikutinya, terbayangkan sulitnya dalam proses pembelajaran, pelatihan maupun evaluasi atau penilaiannya. (*) Melia Hapsarani/MTS            Foto: @retnolistyarti_official

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X