Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Selamatkan Masa Depan, Kemenkominfo RI Berantas Judi Online

Nasional
28 May 2024
Selamatkan Masa Depan, Kemenkominfo RI Berantas Judi Online

hariansuara.com - Dalam dua tahun terakhir sudah 14 kasus bunuh diri danatau percobaan bunuh diri akibat judi online (judol). Usia mereka berkisar antara 19-30 tahun, dengan beragam latar belakang. 

Terakhir Mei 2024 ini, seorang perwira Lettu Laut ED, personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir diduga mengakhiri hidupnya gara-gara utang judol sebesar Rp819 juta. Bahkan sebelumnya, tak kalah miris, seorang ibu usia 50 tahun bunuh diri lantaran tertekan anaknya keranjingan judol. 

Sangat tepat jika pemerintah, seperti dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Indonesia saat ini darurat judi online alias judol.

Tak sebatas retorika, pemerintah bergerak cepat memberantas judol, penyakit sosial yang mengancam segala sendi kehidupan. Tentu tak bisa bertindak sendiri. "Diperlukan pola operasi lintas kementerian, lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat,” ujar Budi. 

Kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan lapisan masyarakat pun dilakukan. Dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024 telah diputus akses ke 1.918.520 konten bermuatan judol.

Hal lain yang dilakukan Kemenkominfo, mengajukan ke Bank Indonesia untuk menutup 555 akun e-wallet terkait judol. Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank yang ditengarai terkait praktik judol. 

Pun, Kemenkominfo telah melakukan takedown 18.877 sisipan laman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman pada situs pemerintahan.

Lebih lanjut, sejak 7 November 2023 sampai 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah melakukan update keyword sebanyak 20.241 terkait judol kepada Google untuk memudahkan patroli konten.

Sebelumnya, kepada Meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah melakukan update keyword sebanyak 2.702 yang bertalian dengan judol.

Tak hanya itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya tak akan segan menjatuhkan denda 500 juta (rupiah) kepada pengelola platform digital atas setiap konten yang memuat judol. 

Pun, menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin kepada pengelola Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judol. (*) Melia Hapsarani/MTS          Foto: @kemenkominfo

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X