Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pegi Setiawan Bebas Usai Menangkan Gugatan Praperadilan

Nasional
08 Jul 2024
Pegi Setiawan Bebas Usai Menangkan Gugatan Praperadilan

hariansuara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman Senin (8/7/2024) membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat. 

Hakim Eman menyatakan penetapan Polda Jawa Barat atas nama Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 itu tidak sah dan batal demi hukum.

Lebih lanjut Eman menyatakan, "Tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon." 

Konsekuensinya, Hakim Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Penyidik diminta membebaskan Pegi dari tahanan. Terlebih dari itu, memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya patuh terhadap putusan hakim. Koordinasi dengan penyidik dilakukan dan membebaskan Pegi sebagai tindak lanjut dari keputusan Hakim.

Sanksi bagi Polda Jawa Barat 

Alasan Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan oleh Pegi Setiawan, karena jelas Eman, tidak ditemukan satu bukti pun yang menunjukkan kalau Pegi pernah diperiksa penyidik Polda Jabar sebagai calon tersangka. 

Padahal seharusnya pemeriksaan sebagai calon tersangka itu harus ada. Sifatnya final dan mengikat. Ini memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang. 

Meledak Tangis Haru Pegi dan Keluarga 

Yang terjadi adalah Pegi Setiawan, kuli bangunan asal Cianjur yang tengah bekerja di Bandung tiba-tiba ditangkap polisi. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Vina dan kekasihnya Rizky di Cirebon 2016. Tiga bulan lamanya ia meringkuk di balik jeruji besi. 

Kebenaran berpihak pada Pegi Setiawan. Gugatan praperadilan yang diajukannya menang usai Hakim Eman membacakan putusan pengadilan. Hal ini sontak meledakkan tangis haru Pegi dan keluarganya. 

Kemenangan gugatan praperadilan atas Pegi Setiawan, dengan tegas pengacaranya, Toni RM, akan mengajukan sanksi atas penangkapan Pegi yang tidak prosedural. 

"Sanksi ini bukan masalah besar-kecilnya, tapi ini sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Terima kasih banget atas dukungan masyarakat Indonesia, puas dengan hasil praperadilan," ujarnya. 

Imbuh Toni, setidaknya ada dua ganti rugi: pemulihan nama baik Pegi Setiawan, dan sanksi yang berkaitan dengan material. Tiga bulan ditahan, ia stop bekerja, dan berarti kehilangan penghasilan. Dimisalkannya, gaji Pegi sebulan Rp3 jt, maka Polda Jabar harus membayarnya, lalu ditambah penggantian kerugian immaterial.

Kerugian immaterial ini tidak terbatas nilainya. Kasus salah tangkap dan dituduh tersangka pembunuhan telah menorehkan luka di hati Pegi. Beban malu dan syok yang dirasakannya. (*) MTS           Foto: Tangkapan Layar IST

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X