hariansuara.com, Jember - Kali ketiga beraudiensi dengan Bupati Hendy Siswanto, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember menyampaikan tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Isinya tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada para pekerja.
Pada pertemuan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Rabu, (7/4/2021) itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember, R. Edy Suryono, menyampaikan, seluruh lapisan tenaga kerja, formal maupun informal, wajib menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dengan kata lain, mencakup seluruh pekerja penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, pegawai pemerintah non aparatur sipil negara serta penyelenggara pemilu.
Peran Kepala Daerah mengawal implementasi ini, sebab pelaksanaan Inpres ini di bawah pantauan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Setiap 6 bulan sekali, laporan diserahkan kepada Presiden.
Inpres ini juga meminta semua pihak diminta proaktif mengambil langkah sesuai tugas dan wewenangnya agar program BPJamsostek ini terimplementasi. Termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.
Intruksi ini diperuntukan bagi seluruh Kepala Daerah, dari Bupati, Walikota sampai Gubernur. Pun, sejumlah elemen pemerintahan: 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, termasuk Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tingkat Pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota di seluruh Indonesia.
Bahkan, bila ada perusahaan yang tidak mematuhi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu, Jaksa Agung diberi kewenangan untuk memprosesnya secara hukum. (*) stmh/zai Foto: Pemkab Jember
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU