Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Putusan Banding PT TUN Surabaya: Kades Subo Terpilih Siti Marisa

Hukum
13 Jan 2021
Putusan Banding PT TUN Surabaya: Kades Subo Terpilih Siti Marisa

hariansuara.com, Jember - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memutuskan gugatan banding calon kepala desa nomor urut 2, Siti Marisa, menang atas keputusan Bupati Jember Faida yang  menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember.

“Perasaan saya campur aduk. Gembira dan bersyukur gugatan banding saya menang. Tetapi saya berduka, karena terjadi pas dengan wafatanya Nenek saya," kata Ica, sapaan Siti Marisa kepada hariansuara.

"Alhamdulillah, perjuangan kami menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Dari semula gagal gugatan perdata kami diproses di Pengadilan Negeri Jember,” lanjut Ica, yang menggugat penyelenggaraan pilkades Subo sarat dengan kecurangan. "Alasannya, Bupati Faida sudah keburu melantik Yani Romiyatun sebagai Kades."

Sekarang, putusan PT TUN Surabaya ini bersifat inkracht, artinya berkekuatan hukum tetap. Bupati Faida selaku tergugat wajib menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa dan mengangkatnya sebagai Kepala Desa Subo, Pakusari, Jember.

Husnul Arifin Mansur, koordinator saksi dari Siti Marisa, tak kuasa menahan haru mendengar kabar gembira menangnya gugatan Siti Marisa di PT TUN itu. Air matanya menetes, seraya dirinya melakukan sujud syukur.

“Saya sempat tidak percaya, lalu mencari keterangan dari teman-teman yang memahami hukum," ujarnya kepada hariansuara, sambil melanjutkan,

"Sengketa Pilkades Subo ini sudah dimenangkan oleh Sdri Siti Marisa. Dengan putusan yang inkracht. Artinya, putusan ini memunyai kekuatan hukum tetap, maka isi putusan itu harus dijalankan oleh tergugat, yaitu Bupati Faida, sesuai perintah hukum dan undang-undang peradilan.”  

Ini proses kemenangan yang luar biasa, tambah mantan tim relawan Faida dalam Pilbup 2015 itu. Menurutnya lagi, Siti Marisa bukan hanya menang atas Novi Romiyatun, rivalnya di Pilkades; melainkan juga menang atas pelantikan Kades Subo yang cacat hukum itu. 

“Alhamdulillah kemenangan akan berpihak kepada yang benar, dan kedholiman akan lenyap dari muka bumi. Ini pelajaran ke depan agar tidak ada lagi permainan kecurangan oleh orang-orang yang dholim seperti itu. (*) mel/mel     Foto: Dok Pri & Protes Warga Desa Subo atas Pelantikan Pilkades Yani Romyatun/besuki.id

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X