hariansuara.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menjadi tiket masyarakat pergi mudik. Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah berlaku dari 19 sampai 25 April 2023. Masyarakat bisa menyusun kegiatan apa saja selama liburan esok. Kabar gembira dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, diberikan bonus diskon biaya tol
hariansuara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023. Adapun libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19-25 April 2023. Menggantikan keputusan sebelumnya di mana cuti bersama Hari Raya Idul
hariansuara.com - Kabupaten Jember kini memiliki Perda Pengelolaan Sampah. Artinya, Pemkab Jember telah punya dasar hukum yang kuat untuk mengelola sampah secara optimal yang berlaku di seluruh Kabupaten tersebut.Bupati Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU mantap bergerak, mulai di titik-titik dengan pencemaran cukup tinggi. Di antaranya, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Puger. Selama ini
hariansuara.com - Giat J-Berbagi atau Jember Berbagi masih berlanjut. Pada hari ke-22 Ramadhan 1444 Hijriyah, Bupati Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU menyambangi warga Jember yang membutuhkan. Namun, satu agenda istimewa adalah menyambut tamu dari Tim Verifikasi usulan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan/Wirakarya bidang Pertanian Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
hariansuara.com - Rabu (12/4/2023) pukul 09 pagi ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mulai menggelar sidang pembacaan putusan banding atas keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).Keempat terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.