
hariansuara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2023.
Adapun libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19-25 April 2023. Menggantikan keputusan sebelumnya di mana cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023.
Keputusan resmi pemerintah menambah dan memajukan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, untuk menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas saat arus mudik.
Keputusan tersebut diambil di Kantor Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy, dengan penandatanganan SKB Tiga Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama di Jakarta, Rabu (29/3/2023), oleh Menteri PANRB Azwar Anas, Menaker Ida Fauziah, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila karena jabatannya, ASN tersebut tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ini seperti tertuang pada rangkuman peraturan.bpk.go.id. (*) Surya/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU