
hariansuara.com - Rabu (12/4/2023) pukul 09 pagi ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mulai menggelar sidang pembacaan putusan banding atas keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keempat terdakwa yang secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, terpidana mati. Istri Sambo, Putri Candrawathi, dijatuhi 20 tahun penjara.
Kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo) masing-masing dihukum 13 dan 15 tahun penjara.
Terdakwa kelima, Richard Eliezer atau Bharada E, selaku justice collaborator yang menguak kasus pembunuhan berencana ini hingga terang benderang divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan ini bersifat incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, keempat terdakwa mengajukan banding. Saat ini PT DKI Jakarta sedang berlangsung sidang perkara banding. Untuk terdakwa Ferdy Sambo dilaksanakan oleh Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Singgih Budi Prakoso, dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Selanjutnya, Ewit Soetriadi yang memimpin Majelis Hakim Tinggi sidang perkara banding atas Putri Candrawathi, dengan beranggotakan Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Sidang perkara banding atas Ricky Rizal Wibowo dipimpin oleh H Mulyanto dengan anggota Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, Abdul Fattah memimpin sidang perkara banding atas Kuat Ma'ruf dengan anggota Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.
Pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir J ini bermula dari pengakuan Putri Candrawathi kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J telah melecehkannya pada 7 Juli 2022 di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah.
Tanpa dicek kebenarannya, Jenderal bintang dua itu langsung menyusun strategi mengeksekusi Brigadir J, hingga tewas di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan keesokan harinya, 8 Juli 2022. (*) Maulana/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU