hariansuara.com, Jakarta - Cerita 11 tahun pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra terhenti. Pria 68 tahun itu berhasil dicokok Polri pada Kamis malam, 30 Juli 2020.Kelicinan pria asal Kalimantan Barat itu menyeret sejumlah perwira tinggi atau pati Polri. Tercatat dua jenderal bintang satu dan satu jenderal bintang dua ditindak karena membantu Djoko
hariansuara.com, Jakarta - Polemik koruptor dengan status buronan bolak balik Indonesia jadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kasus Djoko menunjukkan kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) lemah.BIN dianggap tak punya kemampuan melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut. Contoh masuknya Djoko ke wilayah Indonesia secara bebas dengan membuat
hariansuara.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendapat surat khusus menyangkut permintaan pencabutan status kewarganegaraan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Alasannya, buronan berusia 68 tahun itu punya paspor Papua Nugini.Surat ke Jokowi itu dikirim dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyebut Djoko punya paspor Papua Nugini
hariansuara.com, Jakarta - Djoko Tjandra terus bikin geger publik karena kelicinannya dari jeratan hukum di Tanah Air. Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus cessie atau hak tagih piutang Bank Bali itu dikabarkan sedang berada di Malaysia.Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun berharap agar Presiden Joko Widodo punya cara utuk memulangkan Djoko Tjandra. Caranya dengan melobi
hariansuara.com, Jakarta - Kasus Djoko Tjandra benar-benar membuat geger publik lantaran menyeret institusi Polri. Dua perwira tinggi Polri kembali dicopot terkait perkara red notice buronan kelas kakap itu.Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan. Dalam TR tersebut, dua Jenderal itu bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter)