
hariansuara.com, Jakarta - Djoko Tjandra terus bikin geger publik karena kelicinannya dari jeratan hukum di Tanah Air. Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus cessie atau hak tagih piutang Bank Bali itu dikabarkan sedang berada di Malaysia.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun berharap agar Presiden Joko Widodo punya cara utuk memulangkan Djoko Tjandra. Caranya dengan melobi pemerintah Malaysia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan kabar dugaan Djko Tjandra di Malaysia dari seorang pengacara Indonesia. Kata dia, dari pengaakuan pengacara tersebut yang bersama kliennya telah bertemu dengan Djoko di lantai 105 Gedung Signature 106, area Tun Razak Exchange, Malaysia.
Dari informasi yang diterimanya, Boyamin mengatakan, pertemuan itu untuk menawarkan apartemen milik klien kepada Djoko. Ia bicara demikian lantaran lawyer tersebut sangat dikenal olehnya.
"Saya kenal kok pengacara itu. Benaran saya, karena dia pernah bergabung di kantorku, Boyamin Saiman Lawfirm," kata Boyamin di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Pun, dugaan Boyamin searah dengan pernyataan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang mengatakan kliennya saat ini berada di Kuala Lumpur.
Menurutnya, dalam persoalan ini diperlukan peran Jokowi selaku Kepala Negara untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi untuk bawa pulang buronan kelas kakap itu. Lobi tingkat tinggi ini tentunya dilakukan terhadap Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin Yassin.
Bagi dia, level Kepala Negara mesti turun tangan mengingat cara yang dilakukan pejabat level menteri selalu kandas. Contohnya, Jaksa Agung periode Kabinet Kerja yaitu M. Prasetyo yang berupaya memulangkan Djoko melalui jalur ekstradisi. Tapi, itu kandas.
Dugaan lain perlunya Presiden Jokowi turun tangan lantaran Djoko di Kuala Lumpur sudah di era kepemimpinan eks perdana Menteri Malaysia, Nazib Razak. Maka itu, akan sulit jika proses pemulangannya tak pakai cara lobi tinggi.
Pun, sejauh ini Indonesia punya hubungan erat dengan Malaysia dalam bidang hukum. Salah satunya dalam kasus Siti Aisyah.
TKI itu terancam hukuman mati karena tuduhan meracuni Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur Internasional. Status Siti sudah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia.
"Itu karena lobi tingkat tinggi termasuk cara penyerahan kapal Equaminity kepada Malaysia. Jadinya, Siti kan bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada 12 Maret 2019," ujarnya. (*) lia/stm, Foto: IST/jawapos.com
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU