Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Gandeng PPATK

Hukum
17 Dec 2020
Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Gandeng PPATK

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan aliran uang meyangkut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dalam perkara ini, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan.

"Kami akan melibatkan PPATK dalam kasus ini untuk menelurusi aliran transaksi keuangan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 17 Desember 2020.

Namun, Ali belum bisa membeberkan informasi yang diperoleh KPK dari PPATK. Menurut dia, aliran suap kasus ini akan terus diusut tuntas. 

Ia bilang data dari PPATK sebagai acuan penting tim penyidik untuk melakukan penelusuran.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," jelas Ali.

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri menyampaikan pihaknya berkomitmen mendalami setiap informasi seluruh kasus yang ditangani KPK termasuk suap bansos Covid-19. Kata dia, KPK akan berupaya menjaga marwah lembaha pemberantasan korupsi.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap program bansos Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan KPK antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.(*) ras/zai     FOTO: Logo KPK/Twitter KPK

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X