Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kisruh Djoko Tjandra Seret Lagi Dua Jenderal Polisi

Hukum
18 Jul 2020
Kisruh Djoko Tjandra Seret Lagi Dua Jenderal Polisi

hariansuara.com, Jakarta - Kasus Djoko Tjandra benar-benar membuat geger publik lantaran menyeret institusi Polri. Dua perwira tinggi Polri kembali dicopot terkait perkara red notice buronan kelas kakap itu.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan. Dalam TR tersebut, dua Jenderal itu bertugas di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dimutasi. 

Pun, kedua perwira tinggi atau pati itu Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Surat TR dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 itu ditandatangani As SDM Polri, Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan pada Jumat kemarin, 17 Juli 2020.

Dalam TR tersebut, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisi Kadivhubinter Polri akan dijabat Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda Nusa Tenggara Timur.

Adapun Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri akan dijabat Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana.

Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tak menampik adanya mutasi tersebut.

“Benar, mutasinya demikian,” kata Awi saat dikonfirmasi hariansuara, Sabtu 18 Juli 2020.

Awi mengatakan, alasan mutasi karena keduanya diduga melanggar kode etik terkait red notice buronan Djoko Tjandra. Dua pati itu melanggar kode etik karena lalai.

“Adanya dugaan pelanggaran kode etik lantaran kelalaian pengawasan staf sehingga dimutasi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Propam Polri juga sudah memeriksa Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo. Pati Polri itu terkait dugaan penghapusan red notice atas buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. (*) zai/lia

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X