
hariansuara.com, Jakarta - Dalam upaya Pelayanan dan Pelindungan WNI di wilayah akreditasinya, KJRI Jeddah berhasil membantu WNI di Arab Saudi untuk mendapatkan hak-hak diyat sebagai korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Diyat laka lantas adalah denda yang wajib dibayar pelaku kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi kecelakaan.
Selama tahun 2019, Uang diyat laka lantas WNI yang berhasil diperjuangkan sebesar SR 685.875,- (setara dengan Rp 2,6 Milyar). Jumlah ini meningkat 14,31% jika dibandingkan dengan perolehan pada tahun 2018 yakni sebanyak SR600.000 (senilai Rp 2,28 Milyar).
Proses penyelesaian Diyat di Kerajaan Arab Saudi memerlukan waktu dalam waktu rentang bulanan hingga tahunan. Pengurusan diyat laka lantas memerlukan dokumen-dokumen seperti Surat Kuasa, Akta Waris yang harus di terjemahkan kedalam Bahasa Arab dan juga dilegalisasi oleh Pihak-pihak terkait, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Hakim dan Pihak berwenang terkait akan memastikan kedua pihak baik korban maupun terdakwa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Upaya memperjuangkan diyat laka lantas oleh KJRI Jeddah dilakukan tanpa ada pungutan apapun. Sementara biaya pengiriman transfer dana diyat laka lantas melalui perbankan menjadi tanggung jawab penerima dana diyat.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU