
hariansuara.com, Jakarta - Pada 4 Maret 2020 dini hari waktu setempat, KBRI Amman melepas keberangkatan kelompok terakhir jamaah umroh Indonesia berjumlah 112 dari total 285 orang untuk kembali ke Tanah Air.
Menyusul kebijakan Arab Saudi yang menutup sementara perbatasannya akibat penyebaran COVID-19 di kawasan, sejak 27 Februari 2020 sebanyak 285 jamaah Umroh asal Indonesia tertahan di Yordania dan tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Para jamaah tersebut terbagi ke dalam 6 kelompok yang dikoordinasikan oleh sejumlah operator perjalanan seperti Royan Al Manara, Al Falah, Kindai Tour, Lintas Baitullah, dan Ashifa Primanjana.
Keputusan Arab Saudi menutup sementara wilayahnya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi para jamaah, khususnya terkait kepastian memperoleh pengganti tiket kepulangan dari Yordania tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mengetahui permasalahan yang dihadapi para jamaah tersebut, KBRI Amman segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan para jamaah umroh tidak terlantar selama berada di Yordania. Tim Satgas Perlindungan KBRI Amman telah disiagakan sejak 27 Februari 2020 di bandara QAIA guna memberikan pendampingan dan memastikan kelancaran proses kepulangan seluruh jamaah asal Indonesia.
Dubes RI Amman, Andy Rachmianto, juga turut hadir di Bandara QAIA Yordania untuk memberi dukungan dan memastikan penanganan para jamaah umroh agar dapat segera memperoleh perubahan tiket kepulangan secepatnya.
“Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri, KBRI Amman telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perwakilan agen perjalanan, jamaah, dan maskapai penerbangan untuk memastikan kepulangan para jamaah kembali ke Indonesia secepatnya,” ungkap Dubes Andy.
Pada 2 Maret 2020, setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, KBRI Amman berhasil meyakinkan pimpinan perwakilan maskapai penerbangan Emirates di Yordania untuk memberikan prioritas pemberangkatan 112 sisa jamaah Ashifa Primanjana tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.
Dubes Andy tegaskan,bahwa “KBRI Amman selaku Perwakilan Pemerintah RI telah melakukan upaya semaksimal mungkin sesuai dengan wewenang dan kapasitasnya untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada WNI, dalam hal ini jamaah umroh, sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku."
“KBRI Amman memastikan bahwa seluruh jamaah mendapatkan hak-haknya yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan umroh sesuai Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh, khususnya Pasal 25," pungkas Dubes. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU