
hariansuara.com, Jakarta - KJRI Jeddah ingin menyampaikan sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai batas waktu pelarangan sementara untuk pelaksanaan ibadah umroh. Pemberhentian sementara pelaksanaan ibadah umroh diberlakukan sejak tanggal 27 Februari 2020 bagi pemegang visa umroh sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
Demikian pula, belum ada keputusan apapun dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji. Persiapan diberbagai aspek terus dilakukan.
KJRI Jeddah terus memantau kegiatan ibadah umroh yang masih berlangsung dan kepulangan para jamaah umroh dari Indonesia untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah umroh berjalan lancer, aman dan tertib sesuai rencana.
Diharapkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pemberitaan yang belum jelas kebenaran dan sumbernya yang beredar di berbagai media termasuk media sosial.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU