
hariansuara.com, Jakarta – Selesai sudah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas Bupati Jember Faida, terkait kinerjanya dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pemeriksaan intensif yang digelar secara roadshow oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Helmy Perdana Putera, sampai pada kesimpulan: penjatuhan sanksi Mendagri kepada Bupati Jember.
"Apa yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat, sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi itu merupakan sanksi yang paling ringan, karena yang paling berat ada sanksi pemberhentian," demikian seperti ditulis Antara.
Sejatinya, pemberian sanksi tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk kesalahan berat seperti dilakukan Bupati Jember, sanksinya adalah harus disekolahkan atau selama beberapa bulan dibina oleh Menteri Dalam Negeri.
SIKAP MENGHAMBAT BUPATI BISA MENGARAH KE PIDANA
Diketahui, situasi dan kondisi politik di Jember karut marut akibat ketidakharmonisan antara Pemerintah Daerah Jember dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. Sebagai lembaga tinggi, Legislatif dan Eksekutif, sedianya harus bersinergi secara harmonis agar biduk pemerintahan dapat berjalan baik dan menyelamatkan kepentingan rakyat. Legislatif berfungsi melakukan check and balance atas langkah kebijakan yang akan diambil Eksekutif.
Yang terjadi di Jember justru tidak. Bupati Jember sebagai eksekutif cenderung berjalan sendiri, tidak mengindahkan tata kelola pemerintahan dan mengabaikan keberadaan DPRD. Begitu pun dalam penyusunan APBD yang dibuat tanpa mengikutsertakan DPRD sehingga pengajuan APBD tersebut banyak kekeliruan dan ditolak oleh Pemerintah Provinsi. Alhasil, Kabupaten Jember hingga hari ini belum memiliki APBD, padahal dengan APBD itulah roda pemerintahan daerah dapat berputar.
Melihat ke belakang, diketahui DPRD telah berusaha kooperatif dan terlebih dulu berinisiatif mengundang Bupati Jember untuk duduk bersama mendiskusikan rancangan APBD yang disusun Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember (TAPD). Dua kali undangan diajukan, dua kali pula Bupati tak bisa hadir (10/1/2020 dan 14/2/2020). Sampai-sampai Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah harus turun memediasi pertemuan di Jakarta, namun Bupati Jember urung hadir.
Terakhir kemarin, di Kantor Bakorwil V Jember, Helmy Perdana Putera sendiri menyaksikan langsung apa yang sebenarnya menjadi penghambat proses pembahasan APBD Tahun 2020. Tak lain adalah Bupati Jember Faida, sehingga proses mediasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember dan Badan Anggaran DPRD Jember itu menjadi buntu.
Hemat Helmy, kebuntuan pembahasan APBD Jember 2020 itu justru berasal dari Bupati Jember. Padahal sehari sebelumnya masalah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ruwet itu telah diselesaikan. Harapan semua, masalah lain termasuk pembahasan APBD dapat diselesaikan lebih mudah dan lancar.
Ternyata di luar harapan. DPRD Jember meminta fungsi legislatif dalam pengawasan dan penganggaran, check and balance, dikembalikan sesuai dengan perundang-undangan. Namun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember, yang mewakili Bupati, tidak bisa meluluskan permintaan itu. Alasannya, takut kepada Bupati Faida. Mereka terus berusaha menghubungi sang Bupati, tapi tak berjawab, sampai akhirnya pertemuan ditutup.
Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Helmy Perdana Putera, pun langsung melaporkan temuan itu ke Mendagri dan Gubernur Jawa Timur. Terungkap juga, bahwa Kabupaten Jember sering terlambat mengesahkan Perda (Peraturan Kelapa Daerah) APBD selama kurun waktu 4 tahun terakhir. Kesalahan terus mengulang keterlambatan pengesahan APBD ini bisa mengarah ke pidana. Pasalnya, telah menyengsarakan rakyat sebagai korban dari keterlambatan tersebut. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU