
hariansuara.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Pasalnya, mereka tidak membuat rencana kerja. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (6/1/2022).
Pemerintah juga mencabut 192 izin di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Di samping perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi aktif, juga tidak membuat rencana kerja. Lahan dalam keadaan ditelantarkan.
Pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sebanyak 34,448 hektare yang ditelantarkan. Sebanyak 25.128 hektare di antaranya adalah milik 12 badan hukum. Sebanyak 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Pencabutan izin perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan Pemerintah Indonesia untuk membenahi dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Secara menyeluruh izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara dievaluasi. Untuk kelak dapat mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan.
Disampaikan Presiden Joko Widodo pula, pemerintah memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti dicabut.
Selain itu, diberi kesempatan kepada kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif dan bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
Indonesia terbuka bagi investor yang memiliki rekam jejak dan reputasi baik serta berkomitmen ikut sejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam. (*) Fudholi/MTS Foto: @jokowi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU