Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Menyelamatkan Indonesia dari Gelap Gulita Padamnya Listrik 

Nasional
08 Jan 2022
Menyelamatkan Indonesia dari Gelap Gulita Padamnya Listrik 

hariansuara.com, Jakarta - Indonesia nyaris gelap gulita bila pemerintah tidak melarang perusahaan batu bara untuk stop ekspor sementara. Bagaimana tidak? Pasokan batu bara sebagai energi primer Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Perusahaan Listrik Negara (Persero) sangat minim.  

Demikian keterangan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin di website Kementerian ESDM (1/1/2022) lalu. Dari  kebutuhan batu bara akan 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen.

Dijelaskan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, kepada Harian Suara, perusahaan batu bara punya kewajiban memenuhi ketentuan DMO (Domestic Market Obligation) yang dibuat pemerintah untuk memasok kebutuhan PLN minimal 25 persen dari produksinya. Harga per barrel juga dipatok 70 dolar. Pun, aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Namun, ketika harga batu bara di pasar dunia melonjak hingga 180 dolar per barrel, perusahan tambang minerba pilih mengekspor ke berbagai negara. Kewajiban DMO disisihkan, meski karena itu mereka dikenakan denda. 

Praktis, krisis batu bara ini sudah sejak Januari 2021 tercium. Dari produksi sebesar 611,76 juta ton, realisasi DMO hanya sebesar 63,47 juta ton (46,16 persen) dari target sebesar 137,50 juta ton. Sementara yang 304,43 juta ton lagi diekspor. Ini pun baru 62,45 persen dari target ekspor yang dipatok sebesar 487,50 juta ton. 

Sikap pengusaha batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tentu sangat membahayakan kelangsungan stabilitas nasional. Indonesia bisa gelap gulita akibat 20 PLTU berdaya 10.850 itu padam. Kegiatan ekonomi akan slow motion demi menghemat daya listrik.

Fahmy mengapresiasi sikap tegas Pemerintah, disampaikan Menteri ESDM, melarang pemilik IUP dan IUPK mengekspor batu bara sampai kewajiban DMO dipenuhi. Berlaku dari 1 Januari hingga 31 Januari 2022. 

“Keputusan Pemerintah ini pro rakyat untuk mendahulukan kepentingan nasional akan tersedianya listrik. Pemerintah melakukan trade off secara tepat. Melarang ekspor batu bara meski konsekuensinya berkurang pendapatan negara. Devisa, royalti dan sebagainya. Bila tidak dilarang, PLN akan membeli batu bara sesuai harga pasar dunia, tarif listrik melambung, maka rakyat juga yang terbebani,” kata Fahmy lagi. 

Pilihan policy pro rakyat dari Presiden Joko Widodo ini tak hanya menyangkut batu bara, tetapi juga di minyak goreng. Beberapa waktu lalu harga minyak goreng melonjak akibat perusahaan ramai-ramai mengekspor CPO (crude palm oil).

Mirip dengan batu bara, demand CPO di pasar dunia melonjak, karena negara yang biasa memasok mengalami krisis energi, panen yang gagal dan juga pengurangan pelayaran antarnegara karena pandemi.

Harga CPO yang melambung tinggi membuat perusahaan mengekspor CPO. Akibatnya, pasokan CPO dalam negeri berkurang. Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Perdagangan, menyelamatkan kebutuhan CPO dalam negeri. (*) Santang/MTS     Foto: Gardu Induk Tonsea Lama by Marcky Bolung 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X