Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi: Jangan Hapus DMO Batu Bara

Nasional
01 Feb 2022
Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi: Jangan Hapus DMO Batu Bara

hariansuara.com, Jakarta - Pasca gonjang-ganjing pelarangan ekspor batubara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terus mengevaluasi kebijakan harga jual batu bara untuk Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

Rencananya, Domestic Market Obligation (DMO) akan dihapus dan diganti dengan skema Badan Layanan Umum (BLU). PLN akan membeli batu bara dengan harga pasar, bukan berdasarkan harga DMO. Adapun selisih harga pasar dari DMO ditanggung BLU, yang dananya berasal dari iuran pengusaha eksportir batu bara.

Menurut pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, skema BLU sesungguhnya tidak akan menyelesaikan masalah. Namun, justru akan menimbulkan masalah baru. Tidak ada jaminan bahwa PLN akan mendapatkan pasokan sesuai jumlah kebutuhannya, meskipun PLN membeli sesuai harga pasar. 

“Berdasarkan kontrak jangka panjang, pengusaha akan mendahulukan pasokan batu bara kepada pembeli di luar negeri ketimbang menjual ke PLN yang mendasarkan pada kontrak jangka pendek. Kalau benar, tidak dapat dihindari PLN akan kembali mengalami krisis batu bara. Ini bisa mengancam pemadaman sebagian besar pembangkit listrik yang menggunakan batu bara,” ujar Fahmy kepada hariansuara.com lagi.

Diketahui, kebutuhan batu bara PLN sebesar 5,1 juta ton. Penggantian selisih antara harga pasar dibayarkan PLN dengan harga DMO US$ 70 per metric ton. Ini jumlahnya sangat besar. Kalau harga pasar batu bara saat ini mencapai US$ 203 per metric ton, maka total penggantian dari iuaran tersebut mencapai US$ 816 juta (203-70) x 5,1 juta ton = US$ 816 juta). 

Dengan dana sebesar itu, ada keengganan pengusaha untuk membayar iuran BLU. Kalau iuran itu gagal dibayarkan kepada PLN karena keengganan pengusaha, harga pokok penyediaan (HPP) sudah pasti akan membengkak. Dalam kondisi tersebut, kalau tidak ingin bangkrut, PLN harus menaikkan tarif listrik yang makin memberatkan rakyat.

Fahmy menilai, ketimbang menggunakan skema BLU yang bisa menimbulkan masalah baru, lebih baik tetap menggunakan skema DMO batu bara dengan perbaikan aturan DMO. 

Pertama, jelasnya, menetapkan jadual pasokan ke PLN per bulan, bukan per tahun. Ini akan digunakan sebagai dasar penetapan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan per bulan. 

Kedua, menetapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi pasokan dengan melarang ekspor pada bulan berikutnya. 

Perbaikan aturan DMO ini pada intinya mencegah PLN kembali mengalami krisis batu bara. Intinya, jangan menghapus DMO batu bara.

Menegaskan, Fahmy menilai keputusan Pemerintah mempertahankan DMO, bukan mengganti dengan BLU, merupakan keputusan yang sangat tepat. Dengan keputusan tersebut, pemerintahan Joko Widodo lebih pro-rakyat ketimbang pro-pengusaha. (*) Nuh/MTS      Foto: Dok Pri & IST

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X