
hariansuara.com - Serangan militer Rusia terhadap Ukrania menyulut meroketnya harga minyak dunia hingga mencapai tertinggi sebesar US$ 105 per barel.
Sebagai negara net importer, menurut Dr Fahmy Radhi, MBA, Pengamat Ekonomi Energi UGM, Indonesia tidak diuntungkan sama sekali atas kenaikan harga minyak tersebut. Bahkan, membumbungnya harga minyak itu justru bisa merugikan dan memperberat beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dalam kondisi tersebut, Pemerintah tidak cukup hanya memantau perkembangan. Tetapi harus mengantisipasi dan membuat proyeksi harga minyak yang menjadi dasar dalam mengambil keputusan terkait harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Kalau harga BBM tidak dinaikkan, Pertamina harus menjual BBM di bawah harga keekonomian, yang berpotensi menanggung beban kerugian.
Namun, beban kerugian Pertamina tersebut diganti oleh Pemerintah dalam bentuk dana kompensasi.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, kenaikan harga minyak dunia tidak begitu berdampak terhadap Pertamina, tetapi justru akan memperberat beban APBN.
Nah, untuk mengurangi beban APBN, Pemerintah harus memutuskan kebijakan terhadap harga BBM. Adapun kebijakan itu meliputi:
(1) Menaikkan harga Pertamax sesuai harga pasar,
(2) Menghapus Premium yang subsudi content tinggi,
(3) Tidak menaikkan harga Pertalite dengan cara mengalihkan subsidi Premium. Apabila harga Pertalite dinaikkan, maka akan menimbulkan dampak domino, yakni menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli rakyat. Pasalnya, jumlah konsumen BBM Pertalite adalah yang terbesar dengan proporsi mencapai 63%.
Selain itu, Pemerintah perlu membuat penyesuaian Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia secara proporsional disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia. (*) Sayuti/MTS Foto: @pertamina, @fahmyradhi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU