Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Mulai 1 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina Hanya 3 Hari

Nasional
28 Feb 2022
Mulai 1 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina Hanya 3 Hari

hariansuara.com - Mulai Selasa (1/3/2022) Pemerintah RI mulai memberlakukan kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tiga hari saja. Syaratnya, telah sebelumnya melakukan vaksinasi lengkap, dosis 1, 2 dan booster (lanjutan). 

Kebijakan ini disampaikan pada setkab.go.id pasca dengar penjelasan pakar maupun melihat potret pandemi Covid-19 di Tanah Air. Sebelumnya, pada Minggu (27/2/2022) secara daring Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.

Pemerintah Indonesia tetap berhati-hati terkait penerapan karantina PPLN. Hal ini dikarenakan, tingkat kematian (case fatality rate) masih relatif tinggi. Populasi yang telah memenuhi vaksinasi lengkap masih rendah dibandingkan negara-negara lain yang menghentikan kebijakan karantina. 

Namun demikian, Pemerintah tetap akan menjajal bebas karantina bagi PPLN yang bertandang ke Bali. Efektif rencananya mulai 14 Maret 2022. Simak prasyaratnya!

1. PPLN bisa tunjukkan bukti pembayaran booking hotel minimal empat hari. Adapun bagi WNI, bisa tunjukkan bukti domisili di Bali.

2. PPLN lengkap vaksinasi dari dosis 1, 2 dan lanjutan (booster).

3. Saat tiba, PPLN menjalani entry PCR-test dan menunggu hasil tes di kamar hotel. Hasilnya negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas, dengan tetap menjaga Prokes. 

4. Di hotel pada hari ketiga, PPLN kembali PCR-test.

5. Gelar event internasional di Bali, seluruh peserta dites antigen setiap hari.

6. Kententuan adanya sponsor/penjamin dalam pengajuan e-visa turis dicabut. Wisman menganggap persyaratan ini memberatkan. 

Luhut menambahkan, Bali jadi uji coba kebijakan bebas karantina pada 14 Maret mendatang. Pertimbangannya, progres di Pulau Dewata menunjukkan tren yang baik selama pandemi.

Jika pada penerapannya baik, bisa jadi sejak 1 April 2022 kebijakan serupa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Bukan tidak mungkin bisa lebih awal waktunya. Tentu, semuanya tergantung pada kondisi pandemi ke depan. Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberlakukan kebijakan ini. (*) Santang/MTS       Foto: @pemprov_bali, @luhut.pandjaitan

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X