Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

JHT & JKP bagi Ter-PHK Bisa Diklaim Tanpa Tunggu Umur 56 Tahun

Nasional
02 Mar 2022
JHT & JKP bagi Ter-PHK Bisa Diklaim Tanpa Tunggu Umur 56 Tahun

hariansuara.com - Fakta di lapangan, sempat terjadi heboh menyusul penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tetang kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

Bahwasanya, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pensiun atau berusia 56 tahun. Dengan kata lain, selama rentang usia menuju Hari H tersebut, JHT secara aktif ’mondok’.

Para pekerja/buruh menilai kebijakan ini sangat tidak komprehensif. Kata mereka, JHT adalah uang mereka. Dibayar setiap bulan, dipotong dari gajinya. Dimaksudkan, JHT itu jadi jaminan kesejahteraan yang bisa dimanfaatkan saat ia berhenti (resign) atau terkena rasionalisasi (pemutusan hubungan kerja).

“Umur itu rahasia Ilahi, Mbak. Andai si pekerja wafat sebelum umur 56 tahun. Atau perusahaannya tutup, bagaimana nasib JHT itu? Yang nyesknya, JHT itu dipotong langsung dari gaji, keringat pekerja,” kata Nadia, sebut saja begitu kepada hariansuara.com. 

“Syukurlah, Pemerintah aspiratif terhadap suara masyarakat. Kebijakan pencairan JHT ke peraturan lama. Jadi, JHT bisa segera dicairkan saat pekerja berhenti atau resign dari kantornya, danatau terkena PHK.”

JHT Kembali ke Permenaker Lama, Bahkan Dipermudah

Respons kontra masyarakat membuat Kemnaker introspeksi. Saat ini tengah melakukan revisi terkait ketentuan klaim JHT. Menaker Ida Fauziyah menyatakan kementerian yang dinakhodainya itu tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan akan selesai sebelum 4 Mei 2022.

"Saat ini yang berlaku tetap Permenaker lama Nomor 19 Tahun 2015. Para pekerja/buruh yang berhenti bekerja/resign atau terkena PHK dapat mengajukan klaim JHT. Tidak harus menunggu usia pensiun atau berumur 56 tahun. Merevisi Permenaker harus dilakukan seksama. Untuk itu, kami intens menyerap aspirasi dari berbagai kementerian atau lembaga terkait, para ahli, pengamat, sampai Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Program JKP bagi Pekerja/Buruh Ter-PHK

Ditambahkan Menaker Ida Fauziyah tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Sebelumnya, pada Selasa (22/2/2022), Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan tentang JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK. Tiga manfaat bisa dipetik: berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja (skilling, upskilling dan re-skilling).

Pprogram JKP ini belum diluncurkan secara resmi. Namun, masyarakat yang ter-PHK dapat mengklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 lalu. (*) Prabu/MTS       Foto: @kemnaker

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X