Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Keliling Indonesia, Cukup Vaksin Covid 1 & 2. Tak Perlu PCR & Antigen

Nasional
07 Mar 2022
Keliling Indonesia, Cukup Vaksin  Covid 1 & 2. Tak Perlu PCR & Antigen

hariansuara.com - Kabar gembira! Bagi Anda yang sudah mengantongi sertifikat vaksin 1 & 2 dipersilakan bepergian keluar kota, tanpa perlu tes PCR atau swab antigen Covid-19 lagi. Ketentuan ini berlaku untuk para pengguna moda transportasi udara, darat maupun laut.

Demikian disampaikan Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Panjaitan, dalam konferensi pers secara daring di kanal Youtube Sekretariat Presiden tadi, Senin (7/3). 

Penghapusan syarat berkendaraan umum tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo. Dalam waktu dekat, surat edaran atas keputusan tersebut disebarkan.

Adapun bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia juga tidak perlu lagi menjalani prosedur karantina. Namun, ini hanya berlaku bagi PPLN yang baru datang di Bali. 

Syaratnya, PPLN sudah divaksin Covid-29 dosis 1 dan 2. Kemudian, cukup memperlihatkan bukti pemesanan kamar hotel untuk 4 hari. Tes PCR kedatangan tetap dilakukan. Hanya prosedurnya lebih mudah. Tak perlu ke klinik, sebab petugas yang akan mengantarkannya di kamar hotel. Hasil tes harus dipastikan negatif demi menjaga keselamatan dalam negeri dari Covid-19. 

Bali sebagaimana di Jawa, prosentase vaksinasi lanjutan (booster) masih rendah, tak sampai 10 persen. Ini harus diperjuangkan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat agar terlindung dari Covid-19. (*) Maulana/MTS        Foto: IST & Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Negara RI

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X