
hariansuara.com - Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima informasi dari Jhonny Simandjuntak, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, adanya pencemaran abu batu bara di Rusun Marunda.
Warga dan anak-anak terdampak alami gangguan kesehatan, dari infeksi pernapasan saluran atas (ISPA), gatal-gatal pada kulit di sekujur tubuh, serta tidak sehatnya ruang bermain anak yang tertutup abu tebal batu bara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (1-/3/2022) Retno mengawasi lokasi terdekat aktivitas pengolahan gunung batu bara sejak pagi sampai siang. Tampak dari sekolah satu atap yang terdiri atas SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara, gunungan batu bara, persisnya dari lantai 4 SMPN 290.

“Para guru dan Kepala Sekolah dari 3 satuan pendidikan tersebut mengakui, abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya 4 kali selama aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari pukul 06.30 sampai 13.00 WIB, karena ada sistem shift dalam PTM,” ujar Retno.
Ditambahkan Retno, penjaga sekolah dan para petugas pembersih menyatakan, abu batu bara mereda saat hujan. Namun, ketika udara panas, abu batu bara terbawa angin dan mengotori semua ruang kelas seisinya. Senin setelah Sabtu dan Minggu libur, sekolah tertutup debu batu bara setebal hampir 1 cm.

Sakit Kulit sampai Kornea Mata Anak Rusak Total
Jumat malam (11/3) pukul 20 s.d. 22 WIB di balai warga Rusunawa Marunda Blok A/10, KPAI didampingi Jhonny menemui perwakilan dari beberapa RT/RW yang tergabung dalam Forum Warga Marunda. Agendanya, mendengarkan kesaksian warga tentang dampak pencemaran abu batu bara.
Secara umum, diungkapkan Retno, warga merasakan dampak pencemaran abu batu bara itu sejak 2018. Namun, belakangan tambah parah. Warga, terlebih anak-anak mengalami sakit pernapasan, kulit gatal sekujur tubuh dan mengelupas. Akibatnya, anak-anak tidak bisa tidur nyenyak karena terganggu gatal yang sangat.
Kesaksian seorang ayah dari 3 anak usia Sekolah Dasar (SD), keluarganya sakit kulit, sudah berobat di klinik terdekat dengan biaya Rp300 ribu tak jua sembuh. Ia bawa salah satu anaknya ke pertemuan, dan badannya gatal. Sang ayah membantunya menggaruk saking tak tertahan gatalnya. Ini terjadi setiap hari.
Pengalaman lain dari seorang ibu dari 4 anak. Salah satu anaknya berkebutuhan khusus (autis) yang sensitif terhadap udara kotor. Terpaksa ia menitipkan anaknya itu ke neneknya. Kata si ibu lagi, makanan yang dimasak terkontaminasi abu batu bara.

Yang sangat mengenaskan, seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari donor mata. Berawal pada 2019, anak itu kerap bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sampai suatu kali matanya terasa sakit dan berair terus. Karena gatal, ia mengucek matanya. Diduga kuat, partikel halus dari abu batu bara mengenai kornea mata si anak, sehingga matanya bernanah dan terus berair.
Anak dirawat di RSCM lumayan lama, dan dokter menyatakan kornea matanya rusak total. Ia harus cangkok mata dari pendonor. Baru pada 2021 lalu si anak mendapatkan donor mata. Si ibu awalnya tidak yakin abu batu bara yang sebabkan kerusakan mata anaknya. Namun, melihat buruknya lingkungan tempat tinggal karena batu bara itu, barulah ia yakin.
Kesaksian lain datang dari seorang warga RW 07 yang posisi tower-nya dekat dengan pelabuhan Marunda. Keluarganya semua mengalami gangguan pernapasan.
Warga lainnya mengaku didatangi PT yang melakukan pengolahan batu bara itu dan memberikannya sembako. Namun ditolaknya, karena kesehatan keluarganya tidak setara dengan sembako.

Salah seorang petugas RPTRA Rusun Marunda mengaku, setiap hari harus menyapu lantai dan membersihan mainan anak-anak di halaman yang tertutup abu tebal batu bara. Tempat bermain semestinya bisa dinikmati anak-anak jadi tidak aman.
“Kisah-kisah yang disampaikan warga menunjukkan pencemaran batu bara ini nyata dan sudah pada level membahayakan kesehatan warga Rusun Marunda, terlebih anak-anak. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak menyelamatkan anak-anak. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar tindakan cepat. Anak-anak harus dilindungi, diselamatkan dan dipenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak,” pungkas Retno.
Rekomendasi KPAI
Berdasarkan data dari pengelola (UPRS) Rusunawa Marunda, ada 10.158 penghuni di 5 tower. Rinciannya, balita 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun 1.457 orang, remaja usia 14-17 tahun 762 orang, dan usia dewasa 18 tahun ke atas 7.595 orang.
Mengingat banyak warga usia anak yang terdampak dari pencemaran batu bara ini, maka KPAI merekomendasi banyak pihak untuk bertindak sesegera mungkin menyelamatkan warga, terutama anak-anak, sebagai berikut:
1. KPAI akan menindaklanjuti laporan warga Rusun Marunda ke pihak Pemprov DKI Jakarta, sebab penyelesaiannya harus lintas instansi. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas pendidikan, dll, bahkan Kementerian Lingkungan Hidup;
2. KPAI sudah berkoordinasi dengan Bagus Ahmad (Direktur WALHI Jakarta) untuk berkoordinasi pasca KPAI turun ke lokasi, sekaligus mendorong WALHI Jakarta untuk melakukan advokasi sesuai kewenangannya.
KPAI juga akan berkoordinasi dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan LBH Jakarta jika warga memerlukan pendampingan hukum atas kerugian dari pencemaran yang timbul dan berdampak pada mereka;
3. KPAI mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan, sekaligus memanggil pemerintah serta perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan. Saat ini yang turun ke lokasi baru Jhonny Simandjuntak dari Fraksi PDIP;
4. KPAI mendorong perlunya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup melakukan investigasi Amdal dan dampak-dampak pencemaran terhadap lingkungan Rusun Marunda.
5. KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak. (*) Santang/MTS Foto: KPAI
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU