
hariansuara.com - Di antara sejumlah polemik yang mencuat di publik belakangan ini, masyarakat menyoroti tentang pemecatan mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terkait kondisi tersebut, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni yang membidangi Kesehatan menyikapinya dengan tegas. Ia akan memanggil IDI.
“Apa tidak ada langkah yang lebih bijak kalau memang ada kekeliruan oleh yang bersangkutan, karena bagaimanapun Beliau pernah berjasa bagi negara ini. Tentu ini sebagai catatan kami di Komite III, kami akan memanggil IDI untuk memberikan informasi dan klarifikasi,” tegas Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si. dalam keterangan tertulis yang diterima hariansuara.com.
Lebih lanjut, Senator yang akrab disapa Mpok Silvy dari Dapil Provinsi DKI Jakarta ini turut mengapresiasi atas torehan jasa dr Terawan.
“Saya menyakini bahwa Vaksin Nusantara yang digarap dr Terawan ini mampu akselerasi atasi pandemi Covid-19. Tidak sekadar mendukung, tapi saya juga sudah disuntik vaksin nusantara oleh Dokter Terawan pada (21/5/2021) tempo lalu,” terangnya.
Atas jasa-jasanya tersebut, perempuan yang akrab disapa Mpok Sylvi ini menilai bahwa dr Terawan berhak diperjuangkan agar mendapatkan keputusan yang bijak.
“Pasalnya dr Terawan adalah salah satu dokter terbaik yang dimiliki Indonesia. Banyak prestasinya. Kami akan memperjuangkannya.”
Ihwal Mencuatnya Polemik yang Berujung dengan Pemecatan oleh IDI
Diketahui, polemik ini mencuat setelah diunggahnya surat oleh Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, melalui akun media sosial pribadinya. Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.
"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono, Minggu, 27 Maret 2022.
Ditambahkan mantan Walikota Jakarta Pusat dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata ini, bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin.
Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto. (*) MTS Foto: @sylvianamurni
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU