Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Disahkannya UU TPKS Bukti Negara Hadir bagi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
13 Apr 2022
Disahkannya UU TPKS Bukti Negara Hadir bagi Korban Kekerasan Seksual

hariansuara.com - Melalui perjalanan panjang, @DPR RI akhirnya mensahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2021 - 2022 Selasa kemarin (12/4/2022).

Pengesahan UU TPKS ini, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati di @kemenpppa, menjadi tonggak awal penghapusan kekerasan seksual.

UU TPKS ini menjadi bukti negara hadir bagi para korban kekerasan seksual dalam berbagai ragam modusnya. Meski untuk menghapus tindak kekerasan seksual di Indonesia masih sangat panjang dan butuh komitmen dari semua pihak dalam mengimplementasikannya.

Ada 9 ragam TPKS diatur dalam UU TPKS: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Menteri PPPA Bintang menambahkan, UU TPKS wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual. Melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. 

Sebagai contoh, korban TPKS berhak mendapat restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku. Semua kebaikan yang diatur dalam UU TPKS ini baru bisa dirasakan jika semua pihak menunjukkan komitmen dalam mengimplementasikannya.

Satu tahap telah dicapai, yaitu pengesahan UU TPKS. Untuk dapat efektif, semua pihak mengawal pelaksanaan UU tersebut di berbagai tingkat, sektor, dan ranah. Harus segera dibuatkan peraturan pelaksanaannya. Yang tak kalah pentingnya adalah melakukan sosialisasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu bahwa hak mereka terakomodasi. Dengan demiian, UU TPKS bisa bertaji dalam mencegah dan menghilangkan kekerasan seksual di Tanah Air. (*) Maulana/MTS        Foto: @kemenpppa

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X