Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kisah dan Dalang Petaka Minyak Goreng di Indonesia

Nasional
21 Apr 2022
Kisah dan Dalang Petaka Minyak Goreng di Indonesia

hariansuara.com - Teramat sangat disesalkan. Belum lagi reda rasa sakit akibat pandemi Covid-19, kini masyarakat ditambah beban hidup akibat langkanya minyak goreng (migor). Kalaupun ada stok, harganya melangit.

Ada yang tak beres di balik semua ini. Pemerintah menginstruksikan segera mengusut biang kerok dari kusut masai migor. Di samping itu Pemerintah membuat kebijakan dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk migor curah. Pun, memberikan subsidi ke produsen. Namun, bagaimana realita yang ada? 

Di pasar harga migor curah tetap lebih tinggi dari HET. Subsidi BLT Minyak Goreng digelontorkan pun tak berefek optimal. 

“Mengapa harga minyak goreng ini tinggi? Ya, karena harga di luar, di pasaran internasional, sekarang sedang tinggi-tingginya. Produsen cenderung ingin mengekspor,” demikian Presiden Joko Widodo menjelaskan di @jokowi. 

Pemerintah memerintahkan Kejaksaan Agung mengusut tuntas para pembuat onar, yang disebut mafia oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Pendaglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

 Ternyata, realitanya sangat mencederai hati rakyat. Dari penyidikan intensif, Selasa kemarin (19/4/2022) Kejaksaan Agung menetapkan justru Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) positif tersangka. Pejabat eselon tingkat satu tersebut melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor bahan baku migor atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya selama Januari 2021-Maret 2022. 

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta terlibat dalam dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor migor. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, dan General Manager PT Musim Mas berinisal PT. 

Sementara, disebutkan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin seperti dikutip media, ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat. Di antaranya, CPO atau RBD Palm Olein didistribusikan dengan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO). Sementara CPO dan RBD Palm Olein tidak didistribusikan ke dalam negeri sesuai kewajibannya, yaitu 20 persen dari total ekspor.

Alhasil, perbuatan para tersangka itu meniup migor dari pasar Tanah Air. Bila pun ada, harganya selangit dan menyengsarakan rakyat. 

Pelanggaran dan Jerat Hukum

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. 

Dari kesemua jerat hukum yang menghadang, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi pasal utamanya. Sementara itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi kepada media, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana suap (Pasal 12) yang diduga dilakukan para tersangka.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Ancaman hukuman telah menanti di depan, dari rentang 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Tidak tertutup kemungkinan, disampaikan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin, penyidikan akan terus berlanjut hingga kasusnya terang benderang. (*) Prabu/MTS       Foto: IST 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X