
hariansuara.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tarif telah memberikan sinyal kuat bahwa BBM Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik akan dinaikkan.
Namun, hampir sebulan setelah pernyataan dari ketiga Menteri Utama itu tersiarkan, ternyata harga tersebut belum juga dinaikkan. Kabarnya, Presiden Joko Widodo belum menyetujui kenaikan harga-harga itu, karena akan semakin membuat daya beli masyarakat terpuruk.
Dr Fahmy Radhi, MBA, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, menyoroti tentang penyesuaian tarif listrik progresif. Berikut tulisan lengkapnya:
Kalau kabar itu benar, bahwa keputusan Jokowi tidak setuju menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik sangatlah tepat. Pasalnya, momentumnya tidaklah tepat.
Kendati Pandemi Covid-19 sudah mereda, daya beli masyarakat belum benar-benar pulih. Kelak, ketika daya beli masyarakat sudah pulih benar, saat itulah agaknya Pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian harga komoditi energi. Terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).
Pasalnya, sejak 2017 hingga sekarang, tarif listrik tidak pernah disesuaikan sama sekali. Sementara itu variabel pembentuk tarif listrik itu sendiri telah mengalami kenaikan.
Tidak disesuaikannya tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun, makin membebani APBN yang memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian.
Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun. Untuk mengurangi beban APBN tersebut, tarif listrik memang perlu disesuaikan. Hanya, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan. Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh.
Penetapan tarif listrik harus menganut prinsip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp1.589.17. Untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15% menjadi Rp1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp2.193.05.
Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian. Dengan begitu dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN. Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan. (*) Sayuti/MTS Foto: IST, Dok Pri
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU