Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Menkomarves Luhut: Mulai Senin ini, 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau Tunjukkan NIK

Nasional
27 Jun 2022
Menkomarves Luhut: Mulai Senin ini, 27 Juni 2022, Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau Tunjukkan NIK

hariansuara.com - Tragedi minyak goreng belum lagi usai. Masyarakat belum terbebas dari keluhan harga minyak yang tinggi. Tentu, pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan sejak terjadinya kelangkaan minyak dan melangitnya harga minyak. 

Salah satu upayanya, seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan Jumat lalu (24/6/2022), adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan tata kelola sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan, dan berpotensi melambungnya harga MGCR di pasaran. 

"Mulai hari ini, Senin (27/6/2022) sosialisasi membeli MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan harga eceran tertinggi (HET). Tata kelola ini akan mengontrol distribusi MGCR dengan seksama, dan akuntabel bagi semua, baik produsen maupun konsumen," ujar Menko Marves.

Konsumen bisa membeli MGCR maksimal 10 kg untuk tiap NIK per hari. Dijamin bisa mendapatkan HET, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500/kilogram. 

Adapun membeli MCGR tersebut di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga lewat Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.

"Saya ingin seluruh lapisan masyarakat terlayani kebutuhannya akan MGCR. Ini masih disosialisasi, kita tunggu hasilnya. Namun, tidak perlu panik atau khawatir akan kelangkaan pasokan. Pemerintah menjamin ketersediaan MCGR, yaitu memenuhi ketentuan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/DMC) dan juga harganya memenuhi wajib domestik (domestic market obligation/DPO). (*) Maulana/MTS       Foto: Tangkapan Layar  @kemenkomarves

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X