hariansuara.com - Hingga Sabtu (16/7/2022) Google, YouTube, dan Meta beserta anak perusahaannya (Instagram, WhatsApp, dan Facebook) belum jua mendaftarkan perusahaan digital mereka selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).
Selain itu, pada laman Kominfo, PSE yang masih belum terdaftar, yaitu Netflix, Twitter. Adapun PUBG Mobile dan ML (Mobile Legends) tengah dalam proses melakukan registrasi.
Disampaikan Menkominfo Johnny G Plate kepada pers Kamis (14/7/2022) seperti dikutip detikcom, kesempatan mereka mendaftar hingga Rabu (20/7/2022). Bila melampaui tenggat waktu tersebut pendaftaran PSE tidak juga dilakukan, maka per 21 Juli 2022, hak operasi ketiganya diblokir.
Hal ini dikarenakan terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Pun, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Bahwasanya, semua PSE wajib mendaftarkan perusahaan digital mereka kepada negara.
Demikian disampaikan Menkominfo Johnny G. Plate pada Kamis (14/7/2022), seperti ditulis detikcom, semua PSE wajib tunduk pada ketentuan pendaftaran pendaftaran PSE Lingkup Privat ini. Baik perusahaan PSE publik dalam negeri, PSE global luar negeri, PSE swasta murni atau badan usaha milik negara (BUMN).
Toh, prosedur pendaftaran PSE mudah saja, yakni melalui OSS atau online single submission. Bila tidak mendaftar, konsekuensinya perusahaan PSE tersebut bisa diartikan telah melanggar aturan negara. Padahal selama ini pemerintah Indonesia telah memberikan kesempatan berkiprah seluasnya bagi sektor digital.
Sejauh ini di laman Kominfo telah terdaftar PSE besar. Sebut saja, Gojek, Traveloka, Tokopedia, PeduliLindungi, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree. (*) Sayuti/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU