
hariansuara.com - Masyarakat tersentak mendengar eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dan rekannya, Rasamala Aritonang, bergabung sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.
Pun, demikian reaksi Novel Baswedan, eks penyidik di lembaga antirasuah tersebut. "Sebagai teman, saya kaget & kecewa dengan sikap yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," ujar Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha kemarin, Rabu (28/9/2022). Namun, Novel kemudian tak bisa berkata apa-apa atas keputusan keduanya.
Pendapat pun berdatangan dari banyak pihak, termasuk dari Kamaruddin Simanjuntak, pengacara mendiang Brigadir Joshua. Kepada wartawan dikatakannya, seperti dikutip dari tayangan KompasTv (29/9/2022), hal biasa soal pergantian pengacara.

Tugas advokat, ujarnya, bukan untuk memenangkan perkara, tetapi memberi pelayanan hukum, di dalam maupun di luar pengadilan, agar hak-hak kliennya tidak terampas atau terabaikan secara hukum. Ia juga membantu penegak hukum lainnya agar tercipta kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya. Jadi, tidak untuk memenangkan perkara.
"Harapan saya, advokat ini mampu mengedukasi, menyadarkan dan membimbing kliennya ke jalan yang benar. Itu yang paling penting. Jangan sampai gara-gara berdusta, menyuap, bukannya masuk surga, tapi masuk neraka," ujar Kamaruddin lagi.
Hematnya, seseorang pelaku kejahatan, pada masanya bisa bertobat. "Tetapi bila sudah membunuh, lalu melakukan obstruction of justice, itu tidak benar. Apalagi membunuh dengan terencana, sesuai Pasal 340 KUHP, ancamannya hukuman mati.
"Apalagi disertai dengan curas, pencurian dengan kekerasan. ATM-ATM, handphone dan dompet Almarhum Brigadir Joshua diambil, lalu mentransfer uangnya saat jenazah Joshua baru mau dikuburkan pada 11 Juli 2022. Karena menggunakan media bank, maka pelaku terjerat UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara."
Ditegaskan Kamaruddin lagi, "Inilah yang perlu diproses oleh advokat. Bagaimana supaya Ferdy Sambo dan para terdakwa merenung tentang sikap dan tindakannya yang sudah lalu, kemudian berubah ke jalan pertobatan. Jangan kemudian bertambah jahat."
Minggu kemarin, disampaikan Kamaruddin, tahap penyidikan telah selesai ia lakukan bersama para penyidik di Jambi. Dengan demikian, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, juga berkomentar, seperti dikutip dari tayangan KompasTV, agar Febri Diansyah tidak menutupi kejahatan dan kebohongan Putri Candrawathi yang sangat serius. Ini demi rasa keadilan pada korban dan publik. (*) Prabu/MTS Foto: Tangkapan layar @novelbaswedanofficial, @kamaruddinsimanjuntaksh, @saorsiagianlawfirm, @febridiansyah.id, IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU