
hariansuara.com - Kabar dari dunia artis paling jadi perhatian belakangan ini adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Ia mengalami tulang leher bergeser akibat dicekik dan dibanting berkali-kali sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Usia boleh muda. Tapi, Lesti cerdas dan pemberani. Sigap ia mencari perlindungan diri, melaporkan Rizky Billar ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan pada malam kejadian, Rabu (28/9/2022). Laporan tuduhan KDRT teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
"Penganiayaan Rizki kepada Lesti ini bukan kali pertama, melainkan beberapa kali. Ia pernah dilempar bola biliar. Karena tak tahan lagi, makanya ia lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Dukungan pun membanjir kepada Lesti. Rekan artis, masyarakat, sampai Presiden Joko Widodo membesarkan hati ibu dari Baby L dengan menjenguknya di rumah sakit. Yang pasti, ia mendapatkan perlindungan dan perawatan secara baik.
Sebaliknya, kecaman mengalir ke Rizky Billar. Prinsipnya, tak ada ruang bagi pelaku KDRT. Diputuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia, kontrak Billar sebagai pembawa acara Dangdut Academy 5 (DA5) diakhiri.
Dengar, Lihat, Tahu Ada KDRT? Hubungui SAPA 129
Lapor ke kepolisian seperti dilakukan Lesti sangat tepat dilakukan oleh korban KDRT. Namun, kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menyediakan sejumlah 'pintu' mencari keselamatan dari kejahatan pelaku KDRT.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pertama, Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dilansir di situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) RI https://setkab.go.id. Tinggal hubungi hotline 021-129 atau kirim pesan ke nomor whatsApp 08111-129-129.
Ada 6 pelayanan di SAPA 129: pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Prinsipnya, siapa saja bisa melapor adanya KDRT. Tak harus Si Korban. Saudara, teman atau tetangga, begitu dengar atau tahu terjadi KDRT, langsung lapor! Yang terpenting, korban bisa sesegera mungkin diselamatkan. Regulasi akan berjalan hingga pelakunya disanksikan atau dipidanakan.
Sebab KDRT itu berbahaya sekali. Riset lembaga kredibel menyebut KDRT ibarat puncak gunung es. Yang mencuat, seperti korban Lesti ini justru di ujung puncaknya. Sementara ada ribuan perempuan lagi yang menangis dalam sunyi. Mereka bertaruh nyawa, berusaha melepaskan diri dari siksaan di rumah tangganya.
Selain SAPA 129, Kementerian PPPA sediakan cara menyelamatkan diri, yakni Forum Online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor, bisa berkirim surat, hingga pengaduan secara langsung.
Tidak lupa, penting sekali menggugah social watch di lingkungan sekitar. Saling peduli terhadap apa yang terjadi pada teman, tetangga atau lingkungan kita. Melihat ada yang tak beres atau terlihat tanda terjadi kekerasan, segera klik SAPA 129, selamatkan korban. (*) Umi Maesaroh/MTS Foto: @lestikejora
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU