
hariansuara.com - Pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan purnatugas. Siapa yang menjadi penjabat pengganti untuk mengurusi Provinsi DKI Jakarta?
Hasil Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) pengganti Gubernur DKI. Siapakah dia? Berikut sekelumit infonya.
Dari Kabiro KDH dan KLN hingga Kasetpres
Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Heru bukan sosok anyar. Saat Jokowi Gubernur DKI, ia menjabat Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (Kabiro KDH dan KLN) dan Kepala Bagian Prasarana dan Sarana Perkotaan Kota Jakarta Utara. Tercatat, ia juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara (Jakarta.go.id).
Pada era Gubernur Basuki T Purnama (Ahok), ia didapuk menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov DKI Jakarta. Salah satu tugasnya menangani normalisasi Waduk Pluit. Ia juga sempat masuk bursa calon wakil gubernur pendamping Ahok, tapi akhirnya ia menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Dua nama di bursa calon Pj Gubernur DKI adalah Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar.
Provinsi DKI resmi dipimpin Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono per 16 Oktober 2022. Bertepatan dengan hari purnatugas Gubernur DKI Anies Baswedan. (*) Rohidah/MTS Foto: @herubudihartono
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU