
hariansuara.com - Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan di Gedung KPU Menteng, Jakarta Pusat.
Total ada 17 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual, serta secara resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Sembilan partai parlemen, sedangkan 8 partai lainnya non parlemen. Satu parpol tidak lolos verifikasi, yakni Partai Ummat.
Terkait nomor urut parpol pemilu, berdasarkan Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, ditempuh melalui dua cara: 9 partai yang telah memiliki kursi di DPR (lolos parliamentary threshold) diperkenankan memakai nomor urut lama di Pemilu 2019 danatau memilih nomor baru melalui undian.
Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru beroleh nomor urut di Pemilu 2024 melalui proses undian.
Berikut rincian daftar nomor urut parpol pada Pemilu 2024 esok:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat (PD)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Demikian informasi terkini tentang parpol beserta nomor urut peserta Pemilu 2024. Sementara itu KPU juga sudah menerima dari Kementerian Dalam Negeri data penduduk potensial pemilih pada Pemilu 2024. (*) Prabu/MTS Foto: @kpu_ri
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU