
hariansuara.com - Senin (13/2/2023) pagi di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar sidang pembacaan putusan hakim atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Secara sah, terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (49) memenuhi segala unsur kejahatan yang didakwakan. Secara meyakinkan, ia telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso, didampingi hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono, menjatuhkan kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini hukuman mati.
Yang Memberatkan dan Meringankan
Putusan hakim diambil berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa Sambo. Yang paling berat, perbuatannya telah mencoreng institusi Polri di mata nasional maupun masyarakat Internasional.
Selama persidangan, Sambo juga dinilai berbelit-belit dan bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. "Tidak ada hal yang meringankan bagi Sambo," tegas Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pembacaan keputusan majelis hakim.
Hukuman Mati yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, tiga terdakwa lainnya juga secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Esok, Selasa (14/2/2023) jadwal pembacaan putusan hukuman untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dikenakan tuntutan masing-masing 8 tahun.
Sedangkan jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pidana penjara 12 tahun. Pembacaan putusan hukuman baginya akan dilakukan lusa, Rabu (15/2/2023).
Bagaimana halnya putusan hukuman Majelis Hakim bagi terdakwa Putri Candrawathi? Akankah tetap sama, 8 tahun, seperti dituntutkan jaksa penuntut umum?
Bila tak ada aral, dijadwalkan hari ini juga majelis Hakim akan membacakan putusan hukuman bagi Putri Candrawathi. Ikuti terus perkembangannya! (*) Bisri/MTS Foto: Tangkapan layar, IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU