
hariansuara.com - Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri baru saja divonis hukuman mati.
Ia terbukti sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Secara berencana menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terhadap putusan hukuman mati dari Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dan didampingi Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono pada Senin (13/2/2023) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mengundang banyak respons.
Salah satu di antaranya, komentar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di IG-nya @mohmahfudmd.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," ujarnya.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati."
Pun, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara. Jauh lebih berat dibandingkan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntutnya 8 tahun penjara.
Baik Sambo dan Putri dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri, di mana semestinya mereka memberi teladan. Bahkan keduanya telah menyeret sejumlah personel Polri untuk memuluskan tindak kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Masyarakat mengomentari positif putusan hukuman pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Sambo dan Putri Candrawathi. Ada secercah keyakinan bahwa reformasi peradilan itu benar diikhtiarkan. Bahwa keadilan itu masih ada di Tanah Air. (*) Santang/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU