Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Ajukan Banding, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak Terima Vonis Masing-masing 15 dan 13 Tahun Penjara 

Nasional
15 Feb 2023
Ajukan Banding, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal tak Terima Vonis Masing-masing 15 dan 13 Tahun Penjara 

hariansuara.com - Majelis Hakim dipimpin Wahyu Iman Santoso dengan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, sopir tervonis hukuman mati Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Pada Selasa (14/2/2023) itu juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim membacakan vonis 13 tahun hukuman penjara kepada Ricky Rizal, ajudan Sambo. 

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dinilai telah secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam kejahatan yang menyebabkan terenggutnya nyawa ajudan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Catatan Hakim yang memberatkan vonis kepada Kuat dan Ricky, selama persidangan berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan. Tidak mengaku atau menyesali kesalahan perbuatannya, bahkan memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. 

Imbuh Hakim, Kuat telah berlaku tidak sopan dalam persidangan. Sedangkan Ricky Rizal dinilai menghendaki pembunuhan atas diri Brigadir J. Ia tidak berusaha mencegah pembunuhan tersebut. Perbuatannya ini telah mencoreng nama institusi Polri, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

Yang meringankan vonis bagi Kuat dan Ricky sama-sama memiliki tanggungan keluarga. Diharapkan, mereka bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Vonis Majelis Hakim 15 tahun penjara bagi Kuat Ma'ruf dan 13 tahun untuk Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 8 tahun penjara bagi keduanya. 

Tak Terima, Sama-sama Ajukan Banding

Mendengar putusan hukuman atas Kuat Ma'ruf spontan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia tetap kukuh mengaku tidak membunuh Yosua, dan juga tidak berencana menghilangkan nyawanya. Pun, keberatan serupa dilontarkan dari pihak Ricky.

Persidangan kasus pembunuhan berencana atas Brigadir N Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih akan terus berlanjut. (*) Munir/MTS         Foto: Tangkapan Layar, IST 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X