
hariansuara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 14 Mei 1998 divonis 1 Tahun 6 bulan penjara, dikurangi waktu penahanan dan diwajibkan membayar biaya persidangan.
Demikian putusan hukuman yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sontak, para pengunjung persidangan bersorak, bungah. Pun, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menonton di ruang kerjanya, spontan bertepuk tangan.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah dibacakan putusan hukuman atas Richard Eliezer," respons Menko Mahfud.
Dinilainya, Hakim punya keberanian, objektif membaca seluruh fakta di persidangan, baik yang mendukung maupun memojokkan Eliezer. Suara masyarakat juga didengar, dan tidak terpengaruh oleh rongrongan yang ada.
"Putusannya sangat logis, berkemanusiaan, mengerti denyut kehidupan masyarakat, progresif juga. Saya lihat hakim-hakim ini bagus di antara hakim-hakim yang bagus juga."
Putusan hukuman dari Majelis Hakim untuk Eliezer berbeda dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara. Ia terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana atas diri Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
"Putusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang dibuktikan jaksa selama persidangan. Hakim tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi memperhatikan public common sense. Karena itu konstruksi putusannya ilmiah, tidak jadul, narasinya modern, bisa dipahami, perspektifnya sulit untuk dibantah.
Ditegaskan Menko Mahfud, ia tak hendak memengaruhi. Tapi dilihatnya, bersama masyarakat, putusan hakim ini hebat. Ingin menyuarakan kebenaran.
"Terima kasih kepada para hakim, dan para jaksa yang telah serius menangani kasus ini. Perbedaan angka hukuman itu hanya masalah tafsir saja. Para pengacara telah membela kliennya dengan profesional. Tetapi pada akhirnya, hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," pungkas Menko Mahfud.
Reformasi Peradilan Butuh Keberanian dan Kejujuran
Banyak pihak mengakui keputusan Majelis Hakim sangatlah tepat. Keputusan Eliezer sebagai saksi yang mau bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) menjadi titik terang terkuaknya tabir yang menutupi kejahatan kejam yang menewaskan Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga mendiang Brigadir Joshua, yang hadir di persidangan, juga merasa lega atas putusan adil para hakim. Segala aspek dipertimbangkan.
Eliezer menurut perintah Sambo menembak Joshua, karena ia berlatar belakang dari resimen polisi kombatan atau paramiliter. Ia tidak diminta untuk berpikir, melainkan menuruti perintah pimpinan. Tidak diajarkan untuk melawan pimpinan atau perintah pimpinan.
"Saya dan keluarga Joshua lega dengan putusan adil Majelis Hakim yang memberi keringanan hukuman kepada Richard Eliezer. Keluarga Joshua sudah pula memaafkannya," pungkas Kamaruddin, yang dengan komit dan teguh memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (*) Prabu/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU