Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Biaya Haji 2023: Rp 49,8 Juta. Simak Ketentuan Jemaah Lunas Tunda 2020-2023

Nasional
16 Feb 2023
Biaya Haji 2023: Rp 49,8 Juta. Simak Ketentuan Jemaah Lunas Tunda 2020-2023

hariansuara.com - Melalui diskusi yang cukup alot akhirnya dicapai kata sepakat yang diumumkan secara resmi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Panja Haji Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  1444 H/2023 M yang harus dibayar tiap jemaah sebesar Rp49.812.700, dibulatkan menjadi Rp49,8 juta. 

Ini 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler sebesar Rp90.050.637,26. Uang ini untuk membayar biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan sisanya, 44,7 persen lagi atau setara dengan Rp40.237.937 juta, ditanggung oleh Nilai Manfaat keuangan haji. Uang untuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, perlindungan, pelayanan di Armuzna, dokumen perjalanan dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Bagaimana Ketentuan Calhaj Lunas Tunda?

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Marwan Dasopang, menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 orang yang diberangkatkan tahun 2023 ini tidak dibebankan tambahan biaya apa pun. 

Berbeda halnya dengan 9 ribu calon jemaah haji berstatus lunas tunda tahun 2022, mesti menambah kekurangan pembayaran sebesar Rp 9,4 juta. 

Adapun sebanyak 106.590 jemaah haji Tahun 1444H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Tahun 2023 Mulai Lagi Pemberangkatan Haji  

Merunut ke belakang, Pemerintah Indonesia baru 2022 lalu memberangkatkan calon jemaah. Sementara dua tahun sebelumnya, 2020 dan 2021, tidak ada pemberangkatan haji karena pandemi Covid-19.

Dari kesepakatan Menag Yaqut dengan Menteri Haji Saudi pada Minggu (8/1/2023), kuota haji untuk Indonesia sebesar 221.000 jemaah. 

"Kuota Haji tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas kita mendapat 4.200 kuota. Tidak ada pembatasan usia," ujar Menag Yaqut kala itu. (*) Maulana/MTS          Foto: IST 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X