
hariansuara.com - Keberatan atas putusan hakim vonis mati bagi dirinya, Ferdy Sambo secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pun, tiga terdakwa lainnya terdata telah mengajukan banding. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, lalu ajudan Ricky Rizal dan sopir keluarga Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin Wahyu Iman Santoso dan didampingi Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono telah memutuskan mereka secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu 20 tahun untuk Putri Candrawathi, 13 tahun bagi Ricky Rizal dan 15 tahun Kuat Ma'ruf.
Terdata dalam sistem informasi penelusuran perkara di PN Jaksel, Kuat Ma'ruf telah mengajukan banding sehari sesudah pembacaan putusan hukuman, tepatnya pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Karenanya, vonis yang dijatuhkan kepada Justice Collaborator (JC) ini pada kasus kematian berencana Brigadir J telah inkcracht atau berkekuatan hukum tetap. (*) Munir/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU