Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Sidang Komisi Kode Etik Polri: Richard Eliezer Tetap di Polri, Mutasi & Demosi 1 Tahun 

Nasional
23 Feb 2023
Sidang Komisi Kode Etik Polri: Richard Eliezer Tetap di Polri, Mutasi & Demosi 1 Tahun 

hariansuara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua digelar secara tertutup di ruang sidang tiga, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). 

Majelis Etik dipimpin Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam (Sesrowabprof) Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting, SIK, dengan anggota Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja. 

Saat pemeriksaan 8 saksi tertulis maupun langsung, dijelaskan Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, hadir pula selaku pengawas eksternal, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto, bersama Poengky Indarti. 

Sidang KKEP terhadap Richard Eliezer ini digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (15/2/2023) memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sesama ajudan Ferdy Sambo. Peran Richard sebagai Justice Collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama, penguak tabir dalam perkara tersebut. 

Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Demosi 1 Tahun

Majelis Sidang Etik KKEP melaksanakan persidangan secara seksama dan adil. Mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukumannya. Richard Eliezer tidak pernah berurusan dengan hukum, dan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," dijelaskan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri. 

Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Namun, untuk kesalahannya melanggar kode etik Polri, ia mesti menjalani vonis sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun.  (*) Santang/MTS          Foto: Tangkapan Layar

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X