
hariansuara.com - Syarat naik kereta api tetap mengacu kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tertanggak 19 Desember 2022. Jadi, tetap Anda yang akan bepergian mesti memperlihatkan bukti vaksin Covid-19 kepada petugas di stasiun.
Informasi untuk Anda, aplikasi PeduliLindungi kini diganti dengan aplikasi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023. Tapi, mengapa Anda gagal mengakses aplikasi pengganti SatuSehat Mobile?
Seperti halnya aplikasi PeduliLindungi, SatuSehat Mobile melakukan integrasi dengan Kementerian Perhubungan. Adapun bila calon pengguna moda transportasi gagal login ke aplikasi SatuSehat Mobile, itu lebih karena banyaknya pengguna yang mengakses aplikasi tersebut pada waktu bersamaan. Demikian penjelasan Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Setiaji.
Bepergian, Siapkan Soft atau Hard Copy Sertifikat Vaksin
Disarankan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), untuk kenyamanan dan kelancaran Anda bepergian, VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023) menyarankan calon penumpang membawa soft copy sertifikat vaksin Covid-19 atau hard copy (dokumen fisik).
Ini untuk berjaga-jaga tatkala terjadi gangguan validasi status vaksin, akibat proses migrasi dari aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile.
Untuk selanjutnya, KAI terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Diharapkan segera terintegrasi dengan KAI seperti halnya KAI dengan aplikasi PeduliLindungi sejak 23 Juli 2021. Ini penting untuk memudahkan dan melancarkan pemeriksaan dokumen, serta mencegah terjadinya pemalsuan dokumen. (*) Sulanjana/MTS Foto: IST/Kemenkes
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU