
hariansuara.com - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penipuan yang menempel barcode QR Indonesian Standard (QRIS) "palsu" pada kotak amal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Selasa (11/4/2023).
Keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, pelaku tersebut mantan pegawai salah satu bank BUMN. Namanya, Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML).
MIML mencetak stiker barcode QRIS pada 23 Maret, dan ditempelkan pada awal bulan ini. Sudah tersebar di 38 lokasi, utamanya seperti tertera dalam gambar, di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Istiqlal, dan Masjid Cut Meutia.
Untuk perbuatannya itu, ancaman hukuman penjara atas kejahatan MIML di atas lima tahun, dan melanggar Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Modus kejahatannya, seperti terekam dalam rekaman video CCTV di Masjid Nurul Iman dan lain-lain, pelaku menempel stiker Qris palsu di pintu dan atas kotak-kotak amal. Saat orang mentransfer sedekah akan memindai barcode di sana, keluar "Restorasi Masjid" yang terhubung ke platform LinkAja yang beralamat di Medan, Sumatera Utara.
Sedangkan pemindaian QRIS lainnya bernama "Restorasi Masjid" juga. Tapi terhubung ke layanan Bank Nobu di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Begitu sedekah terkirim, akibat ulah MIML, uang yang ditransfer tersebut masuk ke rekening atau dompet digital pelaku. (*) Munir/MTS Foto: IST
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU